DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KEMENDAGRI)

 
DESKRIPSI
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Visi dan Misi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
VISI
Perumusan Visi Kementerian Dalam Negeri ditujukan untuk mencapai kondisi yang ingin diwujudkan ke depan terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya  di  bidang  pemerintahan dalam  negeri.  Visi  Kementerian  Dalam Negeri ditetapkan berdasarkan mandat terhadap kedudukan Menteri Dalam Negeri atas tugas pokok dan fungsinya dengan memperhatikan visi, misi, dan arah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan, serta kondisi obyektif dan dinamika lingkungan strategis, keberlanjutan kebijakan  pembangunan,  dan  tuntutan perubahan  untuk  mewujudkan kondisi yang lebih ideal terkait lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri.

Atas pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Visi Kementerian Dalam Negeri   yaitu:   “Kementerian Dalam   Negeri  Mampu Menjadi   POROS Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan Publik, Menegakkan Demokrasi Dan Menjaga Integrasi Bangsa”. 
 
Beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Poros Jalannya Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri:
Poros atau sumbu atau titik keseimbangan, dapat dimaknai bahwa Kementerian  Dalam  Negeri  agar  memposisikan  sebagai  yang  terdepan dalam mendorong terciptanya suasana yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif. Hal ini sesuai tugas dan fungsinya, yaitu menangani urusan Pemerintah di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.

Meningkatkan Pelayanan Publik:
Kementerian Dalam Negeri agar mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal di daerah melalui pengawalan secara optimal terhadap penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di Daerah dalam melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan pelayanan dasar oleh Pemerintah Daerah.

Menegakkan Demokrasi:
Dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis untuk berada di tengah masyakarat, para pemangku kepentingan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga Pemerintahan dalam upaya penegakkan demokrasi dan peningkatan kualitas partisipasi politik masyarakat.

Menjaga Integrasi Bangsa:
Sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam membina dan meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, dan rasa cinta tanah air di tengah kebhinekaan, Kementerian Dalam Negeri memiliki   peran strategis  dalam  menjaga  integrasi  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.

Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan komitmen, sikap, dan  arah  yang  tegas  untuk  mengambil  peran terdepan bagi  terwujudnya tujuan pembangunan nasional, khususnya dalam aspek tugas dan fungsinya di bidang urusan dalam negeri. Untuk mewujudkan Visi tersebut, Kementerian Dalam Negeri didukung oleh segenap unit kerjayang secara konsisten dan penuh tanggung jawab harus bersinergi guna mewujudkan Visi dimaksud.

MISI
Untuk   mewujudkan   Visi   yang   telah   dirumuskan   tersebut,   maka ditetapkan Misi Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
  1. Memantapkan  ideologi  dan  wawasan  kebangsaan  dengan  memperkuat pengamalan terhadap Pancasila, UUD 1945,  kebhinekaan, menegakkan persatuan dan kesatuan, demokratisasi, serta membangun karakter bangsa dan stabilitas dalam negeri;
  2. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum melalui harmonisasi hubungan pusat-daerah, menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum, serta meningkatkan pendayagunaan administrasi kependudukan;
  3. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat;
  4. Mendorong  terwujudnya  keserasian  dan  keadilan  pembangunan  antar wilayah dan daerah melalui  pembangunan   dari   pinggiran   dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan;
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efektif dengan didukung aparatur yang berkompeten dan pengawasan yang efektif dalam rangka pemantapan pelayanan publik.
  6. Rumusan Misi dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut atas arah kebijakan  RPJMN  Tahun  2015-2019  dan peraturan  perundang-undangan, arah kebijakan pemerintah terkait yang perlu dilakukan dan/atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsinya.

Tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
  2. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
  7. Pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  9. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  10. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Susunan Organisasi dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Rencana Strategi Kementerian Dalam Negeri
  • Renstra Kementerian Dalam Negeri 2015 - 2019 [Download File]
  • Renstra Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2015-2019 [Download File]

Website resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
www.kemendagri.go.id

DAFTAR MENTERI DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI (KEMENDAGRI)
Berikut adalah pejabat Menteri Dalam Negeri dari yang pertama hingga saat ini, secara berurutan yaitu sebagai berikut:
  1. R.A.A. Wiranatakoesoema V, menjabat dari tanggal 19 Agustus 1945 sampai 14 November 1945 (Kabinet Presidentil)
  2. Mr. Sutan Sjahrir, menjabat dari tanggal 14 November 1945 sampai 28 Februari 1946 (Kabinet Sjahril I)
  3. Dr. Sudarsono, menjabat dari tanggal 12 Maret 1946 sampai 2 Oktober 1946 (Kabinet Sjahril II)
  4. Mr. Mohammad Roem, menjabat dari tanggal 2 Oktober 1946 sampai 26 Juni 1947 (Kabinet Sjahril III)
  5. Wondoamiseno, menjabat dari tanggal 3 Juli 1947 sampai 11 November 1947 (Kabinet Amir Syarifuddin I)
  6. Mr. Mohammad Roem, menjabat dari tanggal 11 November 1947 sampai 23 Januari 1948 (Kabinet Amir Syarifuddin II)
  7. Soekiman Wirjosandjojo, menjabat dari tanggal 29 Januari 1948 sampai 4 Agustus 1948 (Kabinet Hatta I)
  8. Teuku Muhammad Hasan, menjabat dari tanggal 19 Desember 1948 sampai 31 Maret 1949 (Kabinet Darurat)
  9. Soekiman Wirjosandjojo, menjabat dari tanggal 31 Maret 1949 sampai 31 Juli 1949 (Kabinet Darurat)
  10. Mr. Wongsonegoro, menjabat dari tanggal 4 Agustus 1949 sampai 20 Desember 1949 (Kabinet Hatta II)
  11. Anak Agung Gede Agung, menjabat dari tanggal 20 Desember 1949 sampai 6 September 1949 (Kabinet RIS)
  12. Mr. Soesanto Tirtoprodjo, menjabat dari tanggal 20 Desember 1949 sampai 21 Januari 1950 (Kabinet Susanto) - Merangkap sebagai pejabat sementara Perdana Menteri
  13. Mr. Soesanto Tirtoprodjo, menjabat dari tanggal 21 Januari 1950 sampai 6 September 1950 (Kabinet Halim)
  14. Mr. Assaat, menjabat dari tanggal 6 September 1950 sampai 3 April 1951 (Kabinet Natsir)
  15. Mr. Iskaq Tjokroadisurjo, menjabat dari tanggal 27 April 1951 sampai 3 April 1952 (Kabinet Sukiman Suwirjo)
  16. Mr. Moh. Roem, menjabat dari tanggal 3 April 1952 sampai 30 Juli 1953 (Kabinet Wilopo)
  17. Prof. Dr. Mr. Hazairin, menjabat dari tanggal 30 Juli 1953 sampai 23 Oktober 1954 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I)
  18. Zainul Arifin, menjabat dari tanggal 23 Oktober 1954 sampai 19 November 1954 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I) - Merangkap Menteri Urusan Kesejahteraan Negara Ad-Interim (Kepres No. 211 tahun 1954)
  19. Prof. Mr. R. H. A. Sunarjo, menjabat dari tanggal 19 November 1954 sampai 24 Juli 1955 (Kabinet Ali Sastroamidjojo I)
  20. Prof. Mr. R. H. A. Sunarjo, menjabat dari tanggal 12 Agustus 1955 sampai 19 Januari 1956 (Kabinet Burhanuddin Harahap)
  21. Raden Pandji Soeroso, menjabat dari tanggal 19 Januari 1956 sampai 24 Maret 1956 (Kabinet Burhanuddin Harahap)
  22. Prof. Mr. R. H. A. Sunarjo, menjabat dari tanggal 24 Maret 1956 sampai 14 Maret 1957 (Kabinet Ali Sastroamidjojo II)
  23. Mohammad Sanusi Hardjadinata, menjabat dari tanggal 9 April 1957 sampai 10 Juli 1959 (Kabinet Karya)
  24. Ipik Gandamana, menjabat dari tanggal 10 Juli 1959 sampai 18 Februari 1960 (Kabinet Kerja I)
  25. Ipik Gandamana, menjabat dari tanggal 18 Februari 1960 sampai 6 Maret 1962 (Kabinet Kerja II)
  26. Ipik Gandamana, menjabat dari tanggal 6 Maret 1962 sampai 13 November 1963 (Kabinet Kerja III)
  27. Ipik Gandamana, menjabat dari tanggal 13 November 1963 sampai 27 Agustus 1964 (Kabinet Kerja III)
  28. Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, menjabat dari tanggal 27 Agustus 1964 sampai 22 Februari 1966 (Kabinet Dwikora I) - Berada di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Hukum & Dalam Negeri
  29. Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, menjabat dari tanggal 22 Februari 1966 sampai 18 Maret 1966 (Kabinet Dwikora II) - Merangkap sebagai Gubernur DKI Jakarta
  30. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Basuki Rachmat, menjabat dari tanggal 18 Maret 1966 sampai 28 Maret 1966 (Kabinet Dwikora II)
  31. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Basuki Rachmat, menjabat dari tanggal 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966 (Kabinet Dwikora III) - Dibawah wakil Perdana Menteri Urusan Sosial dan Politik
  32. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Basuki Rachmat, menjabat dari tanggal 28 Juli 1966 sampai 14 Oktober 1967 (Kabinet Ampera I)
  33. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Basuki Rachmat, menjabat dari tanggal 14 Oktober 1967 sampai 10 Juni 1968 (Kabinet Ampera II)
  34. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Basuki Rachmat, menjabat dari tanggal 10 Juni 1968 sampai 8 Januari 1969 (Kabinet Pembangunan I)
  35. Jenderal TNI (Purn.) Amir Machmud, menjabat dari tanggal 28 Januari 1969 sampai 28 Maret 1973 (Kabinet Pembangunan I)
  36. Jenderal TNI (Purn.) Amir Machmud, menjabat dari tanggal 28 Maret 1973 sampai 29 Maret 1978 (Kabinet Pembangunan II)
  37. Jenderal TNI (Purn.) Amir Machmud, menjabat dari tanggal 29 Maret 1978 sampai 1 Oktober 1982 (Kabinet Pembangunan III)
  38. Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Soedharmono, S.H., menjabat dari tanggal 1 Oktober 1982 sampai 19 Maret 1988 (Kabinet Pembangunan III)
  39. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Soepardjo Rustam, menjabat dari tanggal 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 (Kabinet Pembangunan IV)
  40. Jenderal TNI (Purn.) Rudini, menjabat dari tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993 (Kabinet Pembangunan V)
  41. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Raden Mohammad Yogie Suardi Memet, menjabat dari tanggal 17 Maret 1993 sampai 14 Maret 1998 (Kabinet Pembangunan VI)
  42. Jenderal TNI (Purn.) Raden Hartono, menjabat dari tanggal 14 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998 (Kabinet Pembangunan VII)
  43. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Syarwan Hamid, menjabat dari tanggal 23 Mei 1998 sampai 27 September 1999 (Kabinet Reformasi Pembangunan)
  44. Jenderal TNI (Purn.) Feisal Edno Tanjung, menjabat dari tanggal 29 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 1999 (Kabinet Reformasi Pembangunan)
  45. Jenderal TNI (HOR) Soerjadi Sudirja, menjabat dari tanggal 1 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001 (Kabinet Persatuan Nasional)
  46. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Hari Sabarno, S.I.P., M.M., menjabat dari tanggal 10 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004 (Kabinet Gotong Royong)
  47. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Mohammad Ma'ruf, menjabat dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai 2 Maret 2007 (Kabinet Indonesia Bersatu)
  48. Laksamana TNI (Purn.) Widodo Adi Sutjipto, menjabat dari tanggal 2 Maret 2007 sampai 29 Agustus 2007 (Kabinet Indonesia Bersatu)
  49. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Mardiyanto, menjabat dari tanggal 29 Agustus 2007 sampai 20 Oktober 2009 (Kabinet Indonesia Bersatu)
  50. Dr. H. Gamawan Fauzi, S.H., M.M. (Datuk Rajo Nan Sati), menjabat dari tanggal 22 Oktober 2009 sampai 20 Oktober 2014 (Kabinet Indonesia Bersatu II)
  51. H. Tjahjo Kumolo S.H., menjabat dari tanggal 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019 (Kabinet Kerja)
  52. Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian M.A, Ph.D., menjabat dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai Sekarang (Kabinet Indonesia Maju)

SEJARAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KEMENDAGRI)
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Masa Hindia Belanda
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departemen van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Masa Jepang
Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departemen van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Badan Urusan Internal (内務部 naimubu?) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Badan Urusan Internal atau Kementerian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, Naimubu dipecah menjadi:
  • Kementerian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementerian Dalam Negeri.
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Kesehatan.
  • Kementerian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

Masa kemerdekaan
Departemen Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968. Dan sejak berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri. Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah “Departemen” diubah kembali menjadi “Kementerian”.

Berbagai Program Strategis Depdagri
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementerian Dalam Negeri menyusun 13 program strategis yang masing-masing memiliki beberapa kegiatan teknis yang relevan. Inilah program-program strategis tersebut:
  • Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik (PI). Program strategis ini adalah program teknis yang tujuannya memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional dan menjaga kestabilan politik dalam negeri dengan mengindahkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum (P2). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan sinergi hubungan antara pusat dan daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan umum. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
  • Penataan Administrasi Kependudukan (P3). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam administrai kependudukan. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomo Daerah (P4). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan pengelolaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sifatnya desentralistik. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
  • Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah (P5). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan kepercayaan, keterbukaan, dan ketertiban administrasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Program ini juga bertujuan meningkatkan investasi dan kemampuan fiskal semua daerah. Kegiatan-kegiataan program ini dilaksanakan oleh Direktorat Keuangan Daerah.
  • Bina Pembangunan Daerah (P6). Program strategis ini adalah program teknis yang tujuannya menciptakan pembangunan di daerah dan menyeimbangkan pembangunan antar-daerah, didukung dengan efektifnya kinerja pemerintah daerah tersebut. Kegiatan-kegiatan dalam program ini diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pembangunan Daerah.
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (P7). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan menciptakan otonomi desa serta meningkatkan keberdayaan masyarakatnya dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Pendidikan Kepamongprajaan (P8). Program strategis ini adalah program teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah melalui proses pendidikan kepamongprajaan. Kegiatan-kegiatan program ini dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau lebih dikenal dengan IPDN.
  • Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P9). Program ini adalah program generik yang bertujuan meningkatkan kredibilitas dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Kegiatan-kegiatan dalam program ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
  • Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Dalam Negeri (P10). Program ini adalah program generik yang bertujuan meningkatkan mutu dukungan manajemen dan pelayanan teknis lainnya di Depdagri. Kegiatan-kegiatannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P11). Program generik ini bertujuan meningkatkan performa kinerja aparatur dengan mendukung sarana dan prasarana kerjanya. Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
  • Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (P12). Program generik ini bertujuan meningkatkan kualitas perancangan dan penerapan kebijakan-kebijakan Kemdagri. Pelaksana program ini adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
  • Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri (P13). Program generik ini bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia aparatur Kemdagri dan pemerintah daerah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan.

ARTI LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KEMENDAGRI)

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penggunaan Logo Kementerian Dalam Negeri, berikut adalah arti / makna dari logo Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri):

Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemendagri diharapkan dapat menjadi Aparatur yang bersih dan berwibawa selalu memegang teguh Sapta Prasetya Korpri setia dan taat kepada Pancasila. UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17-8-1945 dengan Dasar Negara Pancasila dan bertekad untuk mempertahankan kejayaan serta mengisi Kemerdekaan dengan meningkatkan kemakmuran Bangsa guna mencapai Masyarakat Adil dan Makmur 

Makna Objek:

  1. Lingkaran Logo, menggambarkan sifat keluasan pikiran tanpa mempunyai batas
  2. Burung Garuda, menggambarkan Kementerian yang memiliki dasar sikap tangguh dan kuat yang berpegang teguh pada pancasila
  3. Rantai Emas, menggambarkan Kementerian yang memiliki tugas sebagai pemersatu kesatuan bangsa Indonesia
  4. Daun dan Kapas, melambangkan kesuburan serta kemakmuran dan kapas melambangkan kesucian
  5. Padi, menggambarkan kejayaan Kementerian
  6. Bintang, menggambarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang cahayanya senantiasa menerangi Kementerian
  7. Perisai Persegi Lima, melambangkan Jiwa yang kuat dan semangat pantang menyerah yang berlandaskan falsafah Pancasila dalam satu kesatuan wawasan nusantara
  8. Pita Kementerian, melambangkan kemakmuran dan kesuburan 

Makna Warna:

  • Warna Biru Tua, melambangkan kesetiaan
  • Warna Emas, melambangkan kejayaan
  • Warna Hijau, melambangkan kesuburan
  • Warna Merah, melambangkan keberanian
  • Warna Putih, melambangkan kesucian
  • Warna Transparan, melambangkan sifat netral
  • Warna Kuning Emas Biru, melambangkan kemakmuran dan kesuburan 

Makna Kuantitas Objek:
  • Daun Kapas Berjumlah 17 (Tujuh Belas) Buah, melambangkan tanggal kemerdekaan Negara Republik Indonesia
  • Biji Padi Berjumlah 45 (Empat Puluh Lima) Biji, melambangkan tahun kemerdekaan Negara Republik Indonesia 

DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KEMENDAGRI)

Untuk mendownload logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:

LINK DOWNLOAD 
 
Logo Kementerian Dalam Negeri Terbaru, mulai digunakan dari tahun 2020 hingga sekarang
 
 
>>  LOGO KEMENDAGRI (2020 - SEKARANG)  <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw
 
 
Logo Kementerian Dalam Negeri yang lama, digunakan dari tahun 2009 hingga tahun 2020
 
download-logo-vector-kementerian-dalam-negeri-republik-indonesia-2009-format-cdr-coreldraw-logoawal
 

>>  LOGO KEMENDAGRI (2009 - 2020) <<
Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "DOWNLOAD LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KEMENDAGRI)"

Posting Komentar