DESKRIPSI
Kota Solok adalah sebuah Kota yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Secara posisi Kota Solok terletak di titik kordinat 100° 27' 00” - 101° 41' 00” Bujur Timur dan 0° 32’ 00" - 1° 45’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan X Koto dan Kecamatan X Koto Diateh (Kabupaten Solok), sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kubung (Kabupaten Solok), lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kubung dan Kecamatan Bukik Sundi (Kabupaten Solok), sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kecamatan Kubung dan Kecamatan X Koto Singkarak (Kabupaten Solok). Secara umum wilayah Kota Solok merupakan kawasan perbukitan, dengan ketinggian rata-rata 390 meter diatas permukaan laut. Terdapat tiga anak sungai yang melintasi Kota Solok, yaitu Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Gawan dan Sungai Batang Air Binguang.
Kota Solok adalah sebuah Kota yang masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Secara posisi Kota Solok terletak di titik kordinat 100° 27' 00” - 101° 41' 00” Bujur Timur dan 0° 32’ 00" - 1° 45’ 00" Lintang Selatan, dimana pada sisi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan X Koto dan Kecamatan X Koto Diateh (Kabupaten Solok), sedang pada sisi sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kubung (Kabupaten Solok), lalu pada sisi sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kubung dan Kecamatan Bukik Sundi (Kabupaten Solok), sedangkan disebelah baratnya berbatasan dengan Kecamatan Kubung dan Kecamatan X Koto Singkarak (Kabupaten Solok). Secara umum wilayah Kota Solok merupakan kawasan perbukitan, dengan ketinggian rata-rata 390 meter diatas permukaan laut. Terdapat tiga anak sungai yang melintasi Kota Solok, yaitu Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Gawan dan Sungai Batang Air Binguang.
Kota Solok sendiri wilayahnya terdiri dari 2 Kecamatan dan 13 Kelurahan. Berdasarkan data statistik pada tahun 2021, jumlah penduduk Kota Solok mencapai 76.272 jiwa. Luas wilayah Kota Solok yaitu 57,64 km², sehingga tingkat sebaran penduduknya mencapai 1.300 jiwa/km². Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak utama kegiatan perekonomian dan pembangunan di Kota Solok yang perkembangannya hingga saat ini cukup menggembirakan. Hal ini didukung oleh letak Kota Solok yang strategis karena berada di persimpangan jalur lalu-lintas perekonomian Sumatra Barat sehingga sektor ini dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai tahun 2014 usaha perdagangan di Kota Solok didominasi oleh pedagang kecil yang sebagian besar bergerak di bidang jasa, sedangkan perusahaan yang beroperasi di Kota Solok sebagian besar berbentuk PO.
Destinasi wisata yang ada di Kota Solok ada beragam, diantaranya yaitu wisata Masjid Agung Al-Muhsinin, masjid ini mendapat julukan sebagai masjid paling megah di Sumatera Barat, berlokasi di Jl. Datuk Perpatih Nan Sebatang, Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah. Kemudian ada wisata Taman Wisata Pulau Belibis, pengunjung bisa melakukan berbagai aktivitas menarik yang membuat liburan berkesan seperti berkemah, menaiki perahu hingga outbond, berlokasi di Jl. Solok – Simpang Tanjung Nan IV, Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan. Lalu ada wisata Laing Park, wisata ini tergolong baru dimana pengunjung akan disuguhkan dengan pemandangan khas pedesaan yang asri juga terdapat rumah pohon dengan tinggi sekitar 10 meter dan menjadi spot favorit, berlokasi di Jl. KPT. Bahar Hamid, Laing, Kecamatan Tj. Harapan. Dan ada wisata Puncak Bukit Cambai, wisatawan dapat mengunjungi puncak bukit Cambai untuk melihat pemandangan yang sangat indah, berlokasi di Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.
Selain destinasi wisata diatas, ada juga tradisi unik yaitu Budaya Turun Mandi Bayi, turun mandi merupakan tradisi yang ada di daerah Minangkabau, yang sampai saat ini masih ada dan dipertahankan di beberapa daerah di Sumatera Barat salah satunya di Kota Solok. Tradisi turun mandi itu dilakukan pada bayi yang baru beberapa hari dilahirkan. Turun mandi dilakukan dengan membawa anak bayi ke sungai terdekat, yang sering dibawa adalah ke sungai kecil yang airnya tidak terlalu deras. Usai memandikan bayi, diadakan acara makan bersama di rumah orangtua si bayi. Ibu bayi dan seluruh keluarga serta para undangan makan bersama. Solok juga dijuluki sebagai "Kota Beras", yang terkenal dengan sebutan Barah Solok atau Beras Solok. Beras Solok juga sudah diakui pemerintah pusat, dengan diberikannya sertifikat Indikasi Geografis (IG) oleh Kemenkumham pada 2018. Sertifikat IG Bareh Solok ini terdiri dari dua varietas, yaitu Sokan dan Anak Daro yang menjadi komoditas unggulan Solok.
SEJARAH KOTA SOLOK
Kota Solok dahulunya merupakan satu wilayah nagari di Kabupaten Solok, yaitu Nagari Solok. Hasrat untuk menjadi Kotamadya dirintis sejak tahun 1946 dalam sidang Komite Nasional Cabang Solok, melalui panitia yang diketuai oleh Marah Adin Dt. Penghulu Sati, yang kemudian berkembang melalui suatu rapat umum di lapangan Kerapatan Adat Nagari Solok di Lubuk Sikarah, yang dihadiri oleh para penghulu dan pemuka masyarakat Nagari Solok yang dipimpin oleh NHT Dt. Bandaro Hitam, selajutnya secara bulat menyetujui dan mendukung pengembangan Nagari Solok menjadi Kotamadya Solok. Berhubung terjadi agresi Belanda Tahun 1949, maka kerja panitia terhenti, dan setelah terbentuk Pemerintahan Darurat pada Bulan Mei 1949, maka kepanitian dilanjutkan oleh suatu Panitia Kota Kecil.
Harapan pembentukan kota ini kemudian mendapatkan sambutan dari Pemerintah Pusat, dan dalam rangka kemungkinan diresmikannya Nagari Solok menjadi Kotamadya, maka dibentuklah Panitia Persiapan Peresmian pada 6 Januari 1968 bertempat di Masjid Pasar Nagari Solok, yang dinamakan Panitia Sepuluh yang diketuai oleh NHT Dt. Bandaro Basa, serta melalui bantuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok saat itu, Letkol. Drs.Zaghloel St. Kebesaran, pada Tanggal 16 Desember 1970 usaha pemantapan realisasi Kotamadya Solok dipenuhi Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh. Kota Solok akhirnya diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud.
Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama. Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balai Kota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah Kota Solok berasal dari salah satu wilayah adat yaitu Nagari Solok berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1966, ditambah Jorong Laing dari bagian Nagari Guguk Sarai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.
Dalam usaha penyempurnaan dan kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Tk. II Kotamadya Solok, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resort Administrasi yaitu:
- Resort Tanah Garam
- Resort Enam Suku
- Resort Sinapa Piliang
- Resort IX Korong
- Resort Kampai Tabu Karambie (KTK)
- Resort Aro IV Korong
- Resort Simpang Rumbio
- Resort Koto Panjang
- Resort Pasar Pandan Airmati
- Resort Laing
- Resort Tanjung Paku
- Resort Nan Balimo
- Resort Kampung Jawa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi Kelurahan. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penggunaan istilah "Kotamadya" diubah dengan istilah "Kota" sehingga secara resmi kemudian sebutan "Kotamadya Solok" diganti menjadi "Kota Solok".
ARTI LOGO KOTA SOLOK
Berikut adalah makna/arti dari logo Kota Solok (Solok City) yang didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Solok No. 6 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Solok, yaitu:
- Perisai Persegi Lima, warna dasar kuning dan merah letaknya tegak dan sama besar, melambangkan Pancasila sebagai falsafah hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kubah Masjid dan Payung Adat barwarna kuning emas, melambangkan kehidupan masyarakat beragama yang memegang adat.
- Rangkai Payung berwarna hitam melambangkan keteguhan.
- Dua Tangkai Padi berwarna kuning mencerminkan khas daerah.
- Jumlah 16 (enam belas) Butir Padi disebelah kanan dan 12 (dua belas) Butir Padi disebelah kiri serta 70 (tujuh puluh) Helai Jumbai pada payung adat, melambangkan bahwa peresmian kota Solok pada tanggal 16-12-1970.
- Lubuak Nan Tigo (Lubuak Simaung, Lubuak Sipunai, Lubuak Sikarah) berwarna biru muda, melambangkan satu kesatuan mufakat, Lubuak Sikarah merupakan unsur utamanya.
- Sungai berwarna biru muda melambangkan tenaga dan dinamika.
- Carano berwarna biru muda melambangkan sifat keramahan, terbuka dan memuliakan tamu.
- Slogan “LUBUK SIKARAH” dengan huruf berwarna hitam melambangkan tempat “SIKARAH” untuk memperoleh kata sepakat sesuai dengan kehidupan demokrasi yang dimiliki masyarakat.
DOWNLOAD LOGO KOTA SOLOK
Untuk mendownload logo Kota Solok (Solok City) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group), PNG (Portable Network Graphics) tanpa background atau CDR (CorelDraw) untuk yang bisa diedit, langsung saja klik link dibawah ini:
LINK DOWNLOAD
0 Response to "DOWNLOAD LOGO KOTA SOLOK (SOLOK CITY)"
Posting Komentar