Badan Intelijen Keamanan Polri (Bantelkam Polri), sebagaimana dikutip dari wikipedia.org, adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang intelijen. Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Badan intelijen di tubuh Kepolisian didirikan, pasca-terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta penetapan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri.
Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri. Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai-partai politik baru maupun organisasi-organisasi masyarakat yang berdiri. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut.
Fungsi dan peranan lembaga intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan Komisaris Polisi Tingkat I Drs. Raden Mochamad Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya. Oemargatab adalah polisi yang sudah berpengalaman, pada zaman Jepang, Oemargatab berpangkat inspektur dan bertugas di daerah Banyumas. Entah ada berapa perwira polisi bernama Oemargatab di daerah Banyumas. Namun, Oemargatab yang banyak disebut dalam arsip-arsip periode Revolusi merujuk kepada seorang polisi berpangkat komisaris kelas satu yang memimpin bagian intelijen khusus di kepolisian.
Beberapa bulan sebelum pecah Peristiwa Madiun, sebagaimana dikutip dari tirto.id, Oemargatab selaku kepala bagian PAM, sudah mencium adanya pertentangan antara sayap kiri dengan sayap kanan di awal 1948. Ada kekhawatiran dari Oemargatab soal perseteruan itu. Tak hanya terkait Peristiwa Madiun, PAM juga turut serta dalam penanggulangan gerakan separatis di Indonesia lainnya. Pada laporan-laporan kepada pemerintah tentang gerakan separatis seperti APRA Westerling, ada tanda tangan Oemargatab di dalamnya. Pada 1951, PAM bersalin nama menjadi Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN) berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah No. Pol: 4/2/28/UM tanggal 13 Maret 1951. Oemargatab tetap memimpin badan di bawah kepolisian tersebut. Seperti PAM, DPKN juga memantau gerakan-gerakan yang dianggap membahayakan negara yang berkembang pada 1950-an.
Oemargatab tak menjabat kepala DPKN lagi ketika Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo lengser sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada 1959. DPKN kemudian bersalin nama, lembaga ini berubah menjadi Korps Polisi Security pada 1961, lalu menjadi Korps Intelidjen di tahun 1962. Pada 1964, namanya berubah lagi menjadi Direktorat Intelidjen dan Security (hlm. 244). Di masa itu, Angkatan Kepolisian Republik Indonesia termasuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namanya kemudian diganti lagi menjadi Direktorat Intelijen dan Keamanan. Sekitar 2002, ketika Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) berubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Intelijen dan Keamanan Polri berganti pula menjadi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). Tapi namanya tetap dikenal sebagai Intelkam.
Dikutip dari wikipedia.org, pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, struktur Polri direorganisasi melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri; serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002, seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian (Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1) dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga. UU tersebut juga mengatur batas-batas dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen.
DOWNLOAD LOGO BAINTELKAM POLRI
Bagi anda yang ingin mendownload logo Badan Intelijen dan Keamanan Republik Indonesia (Baintelkam Polri) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan desain atau cetak, langsung saja klik link yang disediakan dibawah.
Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Semoga bermanfaat.
LINK DOWNLOAD
0 Response to "BADAN INTELEJEN DAN KEAMANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (BAINTELKAM POLRI)"
Posting Komentar