LOGO MAFINDO (MASYARAKAT ANTI FITNAH INDONESIA)

 
MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), sebagaimana dikutip dari laman resminya mafindo.or.id, adalah komunitas anti-hoaks yang telah resmi menjadi lembaga nirlaba yang sah secara hukum. Sejarah berdirinya bermula dari Forum Facebook yang disebut FAFHH (Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax) yang dibuat oleh Harry Sufehmi pada tahun 2015, sebagai tanggapan terhadap munculnya fitnah, hasutan, hoaks, juga ujaran kebencian di media sosial. MAFINDO diluncurkan pada 1 Desember 2016, setelah secara resmi dibentuk oleh Harry Sufehmi bersama dengan Judith Lubis, Catharina Widyasrini, Aribowo Sasmito, Eko Juniarto, Faisal Aditya, dan Septiaji Eko Nugroho sebagaimana dinyatakan oleh dokumen hukum Notaris No. 1 tanggal 19 November, 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaluia SK (Surat Keputusan) Pendirian Perkumpulan NOMOR AHU-0078919.AH.01.07.TAHUN 2016.

Pada saat ini, MAFINDO terdiri dari lebih dari 95.000 anggota daring, memiliki lebih dari 1.000 relawan, dan lebih dari 20 cabang di berbagai penjuru Indonesia. MAFINDO juga mempunyai tim profesional dalam melakukan tugasnya. MAFINDO melakukan berbagai kegiatan untuk melawan infodemic / wabah hoaks, seperti hoax busting, edukasi publik, seminar, sarasehan, advokasi ke berbagai pihak, membangun berbagai teknologi anti-hoaks, grassroot engagement, penelitian dan riset, dst.

Telah tersertifikasi secara Internasional oleh International Fact Checking Network (IFCN), dan pada saat ini, MAFINDO telah menjalin berbagai kerjasama dengan berbagai komunitas, para akademisi, organisasi masyarakat sipil lainnya, para tokoh masyarakat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Uni Eropa, World Health Organization (WHO), United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Centers for Disease Control (CDC), Google, Facebook, dan berbagai pihak lainnya. Semua dilakukan MAFINDO dan jaringannya untuk turut membangun daya berpikir kritis di masyarakat.

Visi dan Misi
VISI:

Mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dari fitnah, hasut dan hoaks serta mewujudkan masyarakat yang aktif damai dan sejahtera serta berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.

MISI:

  1. Mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun, dan berempati.
  2. Meningkatkan literasi media sehingga khalayak tidak mudah termakan oleh hoaks dan tidak mudah untuk menyebar ulang berita di media sosial sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar, sesuai dengan data dan fakta.
  3. Berperan aktif dalam mencegah upaya memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penyebaran isu SARA (suku agama ras dan antar golongan).
  4. Bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
  5. Mengembangkan organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel untuk mencapai tujuannya.
  6. Menjadi perkumpulan yang mengabdi tanpa pamrih mewujudkan dunia media sosial dan kemasyarakatan yang positif dan bersih dari fitnah, hasut, dan hoaks sehingga dapat meneguhkan stabilitas kebangsaan.
  7. Menjadi perkumpulan relawan/masyarakat yang melakukan gerakan atas dasar komunitas, kesukarelaan, independensi, netralitas, kemanusiaan, persaudaraan, dan kesemestaan.
  8. Kode Etik Mafindo
  9. Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :
  10. Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.
  11. Menjaga nama baik organisasi, yaitu setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi.
  12. Adil, katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah.
  13. Netral / Tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran.
  14. Fokus pada kegiatan anti hoax, yaitu baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoax.
  15. Non diskriminatif, yaitu seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif.
  16. Respect, yaitu relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama yang bersangkutan.
  17. Persuasif, yaitu mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif.

DOWNLOAD LOGO MAFINDO
Bagi anda yang ingin mendownload Logo Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) dengan format JPG/JPEG (Joint Photographic Experts Group) atau format PNG (Portable Network Graphics) tanpa background dengan tingkat resolusi tinggi atau anda ingin mendownload logo ini pada format vector CDR (CorelDraw) yang bisa diedit kembali guna keperluan pribadi, untuk usaha desain, untuk usaha cetak dan yang lainnya, langsung saja anda klik link download yang telah kami sediakan di bagian paling bawah artikel. 

Apabila anda mengalami kendala pada link download, seperti link mati, atau ketidak sesuaian link, atau permasalahan yang lainnya, silahkan sampaikan permasalahan tersebut di kolom komentar agar kendala tersebut bisa segera kami perbaiki. Kami akan selalu Update logo dan desain terbaru lainnya, mohon dukungan anda semua dengan share ke rekan-rekan yang lain supaya mereka dapat mendownload dan memanfaatkan file-file berformat jpg, png dan cdr vector ini untuk keperluan usaha ataupun keperluan pribadi.
 
download-logo-vector-mafindo-masyarakat-anti-fitnah-indonesia-format-cdr-coreldraw-logoawal

LINK DOWNLOAD

>>   LOGO MAFINDO   <<

Format JPG   |   Format PNG   |   Format CorelDraw

0 Response to "LOGO MAFINDO (MASYARAKAT ANTI FITNAH INDONESIA)"

Posting Komentar